MAUMERE — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, melalui Bidang Tata Ruang, menghadiri rapat verifikasi usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar secara daring via Zoom Meeting pada Senin (1/6).
Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perwakilan Kabupaten Sikka melalui Dinas PUPR hadir guna memaparkan kesiapan dan validasi data lahan di daerah.
Berdasarkan hasil perhitungan teknis, Kabupaten Sikka dinyatakan telah berhasil memenuhi target persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan untuk menjadi LP2B. Dari syarat minimal sebesar 87%, Kabupaten Sikka mencatatkan capaian signifikan sebesar 92,81%.

Langkah Selanjutnya: Atas capaian yang memenuhi target tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka berkomitmen untuk memperkuat legalitas perlindungan lahan ini yang nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tentang LP2B.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka dalam menjaga ketahanan pangan daerah serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian agar tetap selaras dengan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.
