Sikka, 29 Juli 2026 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka melalui Bidang Tata Ruang mengikuti kegiatan penyuluhan lingkungan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka pada tanggal 28–29 Juli 2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, bertempat di Kantor Camat Waigete pada hari pertama dan Kantor Camat Nelle pada hari kedua.
Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan kegiatan pengambilan mineral dan batuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Sikka diwakili oleh Bidang Tata Ruang yang memberikan dukungan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kehadiran Bidang Tata Ruang bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang dalam setiap kegiatan pengambilan mineral dan batuan agar tidak menimbulkan terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya.
Materi penyuluhan menitikberatkan pada pentingnya mengurus seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pengambilan mineral dan batuan sebelum aktivitas dilakukan. Perizinan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan sehingga dapat meminimalkan potensi kerusakan lingkungan, mencegah konflik pemanfaatan ruang, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak yang terlibat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan pengambilan mineral dan batuan. Selain Dinas Lingkungan Hidup sebagai penyelenggara, kegiatan penyuluhan menghadirkan juga UPT ESDM Provinsi NTT, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, Bagian Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, pemerintah kecamatan, serta masyarakat diharapkan mampu bersinergi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan
