Maumere — Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan survei lapangan terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Jalan Wairklau, Kota Maumere, Kamis 18 Juni lalu. Survei kali ini menyasar lokasi rencana pembangunan usaha depot air minum isi ulang.
Secara teknis, lahan yang akan digunakan merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka yang disewa oleh pihak pengusaha. Meski berdiri di atas lahan sewa milik Pemda, setiap pelaku usaha tetap diwajibkan mengantongi dokumen tata ruang sebelum memulai operasional maupun konstruksi fisik.
Survei ini diprioritaskan untuk memastikan posisi depot yang terletak bersebrangan dengan Klinik Flores Medika tersebut tidak melanggar zonasi. Langkah ini penting guna menyelaraskan setiap jengkal pembangunan di wilayah tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sikka yang berlaku.
Pentingnya Informasi Tata Ruang: Pemenuhan dokumen tata ruang ini menjadi acuan mutlak agar aktivitas ekonomi masyarakat — termasuk depot air minum — tidak mengganggu fungsi fasilitas publik di sekitarnya, serta aktifitas masayarakat sekitar dan juga menjaga pembangunan usaha sesuai rencana tata kota.
Pasca-survei visual dan pengukuran di lapangan, seluruh data teknis akan diunggah untuk diproses lebih lanjut melalui sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS) demi percepatan izin berusaha.
