Kupang – Pada 2–3 Juli 2026, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka, Theresia M. Da Renya Sabeweo, S.T., M.T., bersama staf Bidang Bina Marga mengikuti kegiatan Verifikasi dan Validasi Usulan Penanganan Jalan Daerah melalui Skema Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Flobamorata, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi usulan penanganan jalan daerah yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melalui forum ini, setiap pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk memaparkan dan mengklarifikasi dokumen usulan yang telah disampaikan sebagai dasar penilaian kelayakan program.
Agenda utama kegiatan berupa desk pembahasan antara pemerintah daerah dan tim BPJN Nusa Tenggara Timur terhadap dokumen administrasi, data teknis, serta kelengkapan persyaratan usulan penanganan jalan daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan secara mendalam guna memastikan seluruh usulan telah memenuhi ketentuan, memiliki data pendukung yang lengkap, serta sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam skema pendanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2025*.
Melalui kegiatan verifikasi dan validasi ini, Pemerintah Kabupaten Sikka berharap usulan penanganan ruas-ruas jalan daerah yang menjadi prioritas dapat memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sehingga berpeluang memperoleh dukungan pendanaan melalui skema Inpres. Dukungan tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan, memperlancar konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
