Penuhi Target 92,81%, Sikka Siap Tetapkan SK LP2B

Bagikan:
👁 8

MAUMERE — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, melalui Bidang Tata Ruang, menghadiri rapat verifikasi usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar secara daring via Zoom Meeting pada Senin (1/6).

​Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perwakilan Kabupaten Sikka melalui Dinas PUPR hadir guna memaparkan kesiapan dan validasi data lahan di daerah.

​Berdasarkan hasil perhitungan teknis, Kabupaten Sikka dinyatakan telah berhasil memenuhi target persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan untuk menjadi LP2B. Dari syarat minimal sebesar 87%, Kabupaten Sikka mencatatkan capaian signifikan sebesar 92,81%.

Langkah Selanjutnya: Atas capaian yang memenuhi target tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka berkomitmen untuk memperkuat legalitas perlindungan lahan ini yang nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tentang LP2B.

​Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka dalam menjaga ketahanan pangan daerah serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian agar tetap selaras dengan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.

MAUMERE — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, melalui Bidang Tata Ruang, menghadiri rapat verifikasi usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar secara daring via Zoom Meeting pada Senin (1/6).

​Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perwakilan Kabupaten Sikka melalui Dinas PUPR hadir guna memaparkan kesiapan dan validasi data lahan di daerah.

​Berdasarkan hasil perhitungan teknis, Kabupaten Sikka dinyatakan telah berhasil memenuhi target persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan untuk menjadi LP2B. Dari syarat minimal sebesar 87%, Kabupaten Sikka mencatatkan capaian signifikan sebesar 92,81%.

Langkah Selanjutnya: Atas capaian yang memenuhi target tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka berkomitmen untuk memperkuat legalitas perlindungan lahan ini yang nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tentang LP2B.

​Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka dalam menjaga ketahanan pangan daerah serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian agar tetap selaras dengan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top