MAUMERE โ Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka mengikuti rapat koordinasi virtual terkait pemenuhan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berlangsung pada Kamis (16/4) pukul 13.00 WITA.
Agenda utama pertemuan ini adalah mengevaluasi progres daerah dalam menetapkan luasan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan regulasi turunannya melalui SK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Capaian Signifikan Kabupaten Sikka Dalam pemaparan data terbaru tahun 2024, Kabupaten Sikka menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan lahan produktif. Berdasarkan hasil verifikasi, persentase Luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sikka telah mencapai 92,47% Angka ini dinilai sangat positif karena telah melampaui target maksimal pemenuhan lahan yang ditetapkan dalam struktur ruang wilayah.
Pencapaian ini selaras dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mendorong setiap daerah untuk segera menetapkan LP2B ke dalam rencana tata ruang. Penetapan ini krusial untuk mencegah alih fungsi lahan yang masif, mengingat LBS merupakan aset vital bagi kedaulatan pangan di tingkat lokal maupun nasional.
Dengan capaian 92,47%, Kabupaten Sikka berada pada jalur yang tepat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Provinsi NTT untuk merampungkan rekapitulasi data KP2B di seluruh kabupaten/kota, guna mendukung kebijakan satu data lahan pertanian nasional yang akurat dan akuntabel.