BPKH Wilayah XIV Gelar Rapat Koordinasi Penataan Batas Perubahan Kawasan Hutan di Kabupaten Sikka

Bagikan:
๐Ÿ‘ 3

MAUMERE โ€“ Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, menggelar rapat Trayek Penataan Batas Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang berdampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis (DPCLS) pada Rabu (15/4) di Hotel Pelita, Maumere.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 165 tahun 2024 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan di 9 Kabupaten di provinsi NTT, diantaranya Taman Wisata Alam Laut Teluk Maumere menjadi kawasan bukan hutan seluas 155 ha.

Terdapat 17 trayek penataan batas yang terletak pada 2 kecamatan dan 5 desa di wilayah kepulauan antara lain : Desa Koja Doi, Desa Parumaan, Desa Koja Gete, Desa Pemana, dan Desa Gunung. Dari Penataan ini dianggap bernilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas fungsi lahan, perlindungan ekosistem laut, serta pengembangan potensi wisata yang tetap berwawasan lingkungan.

Mengingat kompleksitas dampak yang dihasilkan, rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait untuk memastikan keselarasan data, di antaranya: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka diihadiri oleh Sekretaris Dinas, Gaudensius Nong Pio, ST.MT bersama Fungsional Penata Ruang, Yoseph D. Aprilius Busledor, ST, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Sikka, Bagian Pemerintahan Setda Sikka, Camat Alok dan Camat Alok Timur.

Sekretaris Dinas PUPR Sikka, Gaudensius Nong Pio, menegaskan kembali bahwa sesuai penyampaian dalam rapat di Hotel Pelita tersebut merupakan tahap koordinasi awal. Langkah krusial berikutnya adalah melakukan verifikasi faktual di lapangan. “Ini adalah koordinasi awal untuk menyamakan persepsi. Selanjutnya, tim akan turun langsung untuk melakukan survei lapangan guna memastikan koordinat dan batas fisik di lokasi secara akurat,” ungkapnya.

Penataan batas ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan bagi masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, sekaligus menjamin kelestarian kawasan hutan konservasi sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Kehutanan.

MAUMERE โ€“ Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, menggelar rapat Trayek Penataan Batas Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang berdampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis (DPCLS) pada Rabu (15/4) di Hotel Pelita, Maumere.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 165 tahun 2024 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan di 9 Kabupaten di provinsi NTT, diantaranya Taman Wisata Alam Laut Teluk Maumere menjadi kawasan bukan hutan seluas 155 ha.

Terdapat 17 trayek penataan batas yang terletak pada 2 kecamatan dan 5 desa di wilayah kepulauan antara lain : Desa Koja Doi, Desa Parumaan, Desa Koja Gete, Desa Pemana, dan Desa Gunung. Dari Penataan ini dianggap bernilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas fungsi lahan, perlindungan ekosistem laut, serta pengembangan potensi wisata yang tetap berwawasan lingkungan.

Mengingat kompleksitas dampak yang dihasilkan, rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait untuk memastikan keselarasan data, di antaranya: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka diihadiri oleh Sekretaris Dinas, Gaudensius Nong Pio, ST.MT bersama Fungsional Penata Ruang, Yoseph D. Aprilius Busledor, ST, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Sikka, Bagian Pemerintahan Setda Sikka, Camat Alok dan Camat Alok Timur.

Sekretaris Dinas PUPR Sikka, Gaudensius Nong Pio, menegaskan kembali bahwa sesuai penyampaian dalam rapat di Hotel Pelita tersebut merupakan tahap koordinasi awal. Langkah krusial berikutnya adalah melakukan verifikasi faktual di lapangan. “Ini adalah koordinasi awal untuk menyamakan persepsi. Selanjutnya, tim akan turun langsung untuk melakukan survei lapangan guna memastikan koordinat dan batas fisik di lokasi secara akurat,” ungkapnya.

Penataan batas ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan bagi masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, sekaligus menjamin kelestarian kawasan hutan konservasi sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Kehutanan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top