Sikka, 22 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Sikka bersama warga menggelar rapat penyelesaian masalah lingkungan terkait usaha tambak garam di Kampung Garam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Selasa (22/4/2026).
Rapat yang berlangsung di rumah warga RT 13/RW 004 Kelurahan Kota Uneng ini dihadiri lintas OPD dan unsur masyarakat. Tampak hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Bagian SDA Setda Sikka, Dinas Perikanan, Dinas PUPR, Camat Alok, Lurah Kota Uneng, UPT KPH Sikka, Pertanahan ATR/BPN Sikka, pemilik tambak, serta warga sekitar.
Temuan Lapangan: Pelebaran Lahan Belum Jelas Batasnya
Dinas PUPR Sikka dalam rapat memaparkan rencana Pola Ruang RTRW/RDTR di wilayah tersebut. Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan adanya pelebaran lahan tambak baru yang belum diidentifikasi secara geografis.
“Belum ada pemetaan polygon dengan GPS, sehingga belum diketahui batas mana yang masuk wilayah pemanfaatan perikanan budidaya dan mana yang masuk kawasan ekosistem mangrove. Batas pilar tanah hak milik untuk usaha budidaya juga belum jelas,” ujar perwakilan dinas PUPR.


Hasil Rapat: 3 Kesepakatan Penting
Setelah diskusi, rapat menghasilkan beberapa poin penyelesaian:
- Tertibkan Perizinan: Pelaku usaha tambak diarahkan untuk segera mengurus izin usaha. Ini penting agar diketahui luasan lahan yang boleh digunakan untuk kegiatan tambak dan area yang dilarang karena masuk zona ekosistem mangrove.
- Pemetaan Ulang: Batas kawasan budidaya dan mangrove akan diidentifikasi menggunakan GPS untuk memastikan tidak ada tumpang tindih pemanfaatan ruang.
- Penghentian Sementara: OPD terkait bersama masyarakat dan pemilik tambak sepakat memberhentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi sampai pengurusan izin terbit dan batas wilayah diperjelas.
Camat Alok menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha warga dan kelestarian lingkungan. “Mangrove punya fungsi ekologis penting sebagai penahan abrasi dan habitat biota. Usaha tetap boleh jalan, tapi harus taat aturan dan zonasi,” ujarnya.
Lurah Kota Uneng berharap keputusan rapat dipatuhi semua pihak agar tidak menimbulkan konflik baru. Rapat koordinasi lanjutan akan dijadwalkan setelah proses pemetaan dan pengurusan izin dimulai.
