Dinas PUPR Sikka Survei Tiga Lokasi Permohonan PKKPR untuk Dukung Penataan Ruang Berkelanjutan

Bagikan:
👁 32

Maumere, Kamis, 9 Juli – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan survei lapangan terhadap tiga lokasi yang diajukan dalam permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Kamis (9/7).

Ketiga lokasi yang disurvei meliputi rencana usaha perdagangan hasil hewan laut dengan fasilitas utama berupa cool storage yang berlokasi di Jalan Don Slipi, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat; usaha produksi arang tempurung di Desa Ribang, Kecamatan Koting; serta kegiatan penambahan mesin diesel-PLTMG yang berlokasi di Desa Hoder, Kecamatan Waigete.

Survei lapangan ini bertujuan untuk memastikan kondisi eksisting lokasi sesuai dengan data yang diajukan dalam permohonan PKKPR. Tim juga melakukan pengambilan titik koordinat serta verifikasi terhadap rencana kegiatan usaha guna memastikan bahwa jenis usaha yang diajukan benar-benar akan dilaksanakan di lokasi tersebut. Langkah ini penting untuk menghindari manipulasi data dalam proses perizinan.

Melalui proses verifikasi lapangan, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sehingga mendukung penataan wilayah Kabupaten Sikka yang tertib dan berkelanjutan.

Bagi para pelaku usaha, pengurusan PKKPR memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha berikutnya melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, kepemilikan PKKPR menjadi bukti bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan legalitas usaha.

Setelah survei lapangan selesai dilaksanakan, proses permohonan akan dilanjutkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selanjutnya akan dilakukan penilaian kesesuaian lokasi berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan dinyatakan sesuai, maka dokumen PKKPR akan diterbitkan melalui sistem OSS.

Maumere, Kamis, 9 Juli – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan survei lapangan terhadap tiga lokasi yang diajukan dalam permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Kamis (9/7).

Ketiga lokasi yang disurvei meliputi rencana usaha perdagangan hasil hewan laut dengan fasilitas utama berupa cool storage yang berlokasi di Jalan Don Slipi, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat; usaha produksi arang tempurung di Desa Ribang, Kecamatan Koting; serta kegiatan penambahan mesin diesel-PLTMG yang berlokasi di Desa Hoder, Kecamatan Waigete.

Survei lapangan ini bertujuan untuk memastikan kondisi eksisting lokasi sesuai dengan data yang diajukan dalam permohonan PKKPR. Tim juga melakukan pengambilan titik koordinat serta verifikasi terhadap rencana kegiatan usaha guna memastikan bahwa jenis usaha yang diajukan benar-benar akan dilaksanakan di lokasi tersebut. Langkah ini penting untuk menghindari manipulasi data dalam proses perizinan.

Melalui proses verifikasi lapangan, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sehingga mendukung penataan wilayah Kabupaten Sikka yang tertib dan berkelanjutan.

Bagi para pelaku usaha, pengurusan PKKPR memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha berikutnya melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, kepemilikan PKKPR menjadi bukti bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan legalitas usaha.

Setelah survei lapangan selesai dilaksanakan, proses permohonan akan dilanjutkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selanjutnya akan dilakukan penilaian kesesuaian lokasi berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan dinyatakan sesuai, maka dokumen PKKPR akan diterbitkan melalui sistem OSS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top