MAUMERE – Perwakilan dari Hanara Shop, Suryani Arif melakukan kunjungan resmi ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka pada Kamis (19/02/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pemohonan informasi tata ruang dan regulasi perizinan dasar bangunan usaha.
Fokus utama dalam pertemuan tersebut membahas dua dokumen krusial, yaitu:
• KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
• PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Pengganti IMB, yang menitikberatkan pada standar teknis bangunan yang aman dan legal.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka menyambut baik inisiatif proaktif dari pelaku usaha seperti Hanara Shop Maumere. Petugas teknis memberikan penjelasan mengenai alur pendaftaran melalui sistem SIMBG dan OSS RBA, guna memastikan seluruh aspek legalitas usaha terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di Kabupaten Sikka untuk tertib administrasi demi kelancaran iklim investasi di daerah.
MAUMERE – Perwakilan dari Hanara Shop, Suryani Arif melakukan kunjungan resmi ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka pada Kamis (19/02/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pemohonan informasi tata ruang dan regulasi perizinan dasar bangunan usaha.
Fokus utama dalam pertemuan tersebut membahas dua dokumen krusial, yaitu:
• KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
• PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Pengganti IMB, yang menitikberatkan pada standar teknis bangunan yang aman dan legal.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka menyambut baik inisiatif proaktif dari pelaku usaha seperti Hanara Shop Maumere. Petugas teknis memberikan penjelasan mengenai alur pendaftaran melalui sistem SIMBG dan OSS RBA, guna memastikan seluruh aspek legalitas usaha terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di Kabupaten Sikka untuk tertib administrasi demi kelancaran iklim investasi di daerah.
