Persetujuan kesesuaian rencana kegiatan berusaha dengan rencana tata ruang, diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.
- Waktu pelayanan20 (dua puluh) hari
- Biaya / tarifRp 0 (gratis)
- Produk pelayananPenerbitan PKKPR
- BidangTata Ruang
Catatan biaya: Pada tahap pendaftaran, pelaku usaha membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui OSS.
Persyaratan
- Surat pengajuan permohonan PKKPR kegiatan berusaha melalui OSS
Alur Pelayanan
Tahap Pendaftaran
- Pelaku usaha mengajukan permohonan PKKPR kegiatan berusaha melalui OSS
- Pemeriksaan kelengkapan dan kualitas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
- Pelaku usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tahap Penilaian
- Peninjauan lokasi usaha
- Penilaian terhadap rencana tata ruang serta aspek pertanahan dan sektor
- Rapat Forum Penataan Ruang (FPR)
- Penginputan muatan PKKPR serta berita acara FPR pada OSS
- PKKPR diterbitkan oleh DPMPTSP
Jaminan Pelayanan
- Kepastian persyaratan, waktu, dan prosedur, didukung SDM yang berkompeten di bidang tugasnya
- Bebas dari praktik KKN
- Berkas permohonan diproses sesuai prosedur
- Tidak ada pungutan liar dan gratifikasi
Penanganan Pengaduan
- Langsung: petugas di Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 60, Maumere 86112
- Kotak saran / kotak pengaduan di kantor Dinas PUPR
- Melalui www.lapor.go.id
- Email: pupr@sikkakab.go.id
Dasar Hukum
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044
- Perbup Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Maumere Tahun 2023–2043
- Petunjuk Teknis Nomor 6/Juknis-PF.01/VIII/2023 tentang Pelaksanaan PKKPR Kegiatan Berusaha