Layanan penerbitan Surat Informasi Tata Ruang tentang ketentuan pemanfaatan ruang pada lokasi yang dimohonkan, berdasarkan Perda RTRW dan Perbup RDTR.
- Waktu pelayanan2 (dua) hari
- Biaya / tarifRp 0 (gratis)
- Produk pelayananSurat Informasi Tata Ruang
- BidangTata Ruang
Persyaratan
Surat permohonan yang dilampiri:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi bukti pengesahan tanah
Alur Pelayanan
- Pengajuan permohonan langsung ke Dinas PUPR Kabupaten Sikka
- Berkas diterima Agendaris, dicatat dalam Agenda Surat Masuk Dinas, dan dilampiri Lembar Disposisi untuk proses disposisi berjenjang
- Staf Tata Ruang menerima berkas disposisi permohonan dari Kepala Bidang Tata Ruang dan mencatatnya dalam agenda surat masuk Bidang Tata Ruang
- Staf Tata Ruang menyerahkan berkas permohonan kepada Tim Teknis Penataan Ruang
- Tim Teknis menelaah kelayakan berkas dan berkoordinasi menyiapkan rapat pembahasan informasi pemanfaatan ruang (jika diperlukan)
- Tim Teknis berkoordinasi dan melaksanakan kunjungan ke lokasi yang dimohonkan
- Penyampaian hasil kunjungan lokasi (gambaran kegiatan dan lokasi) kepada Tim Teknis Tata Ruang
- Rapat Tim Teknis Penataan Ruang (bila diperlukan) untuk membahas kesesuaian permohonan dengan Perda RTRW / Perbup RDTR
- Staf Tata Ruang menyiapkan draf Surat Informasi Tata Ruang dan peta (jika diperlukan)
- Draf diserahkan untuk paraf koordinasi Kepala Bidang Tata Ruang dan Sekretaris Dinas
- Kepala Dinas menandatangani Surat Informasi Tata Ruang
- Penomoran dan pengarsipan surat
- Penyerahan Surat Informasi Tata Ruang kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Informasi Tata Ruang
Jaminan Pelayanan
- Kepastian persyaratan, waktu, dan prosedur, didukung SDM yang berkompeten di bidang tugasnya
- Bebas dari praktik KKN
- Berkas permohonan diproses sesuai prosedur
- Tidak ada pungutan liar dan gratifikasi
Penanganan Pengaduan
- Langsung: petugas di Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 60, Maumere 86112
- Kotak saran / kotak pengaduan di kantor Dinas PUPR
- Melalui www.lapor.go.id
- Email: pupr@sikkakab.go.id
Dasar Hukum
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044
- Perbup Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Maumere Tahun 2023–2043