Layanan penerbitan PBG dan SLF sebagai bukti bangunan gedung memenuhi standar teknis: aman, nyaman, sehat, dan sesuai ketentuan.
- Waktu pelayanan2 minggu (mengikuti antrean)
- Biaya / tarifRp 0 (gratis)
- Produk pelayananPBG & SLF
Catatan biaya: Terdapat kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan
- KTP pemohon
- Sertifikat tanah / bukti kepemilikan
- Dokumen rencana teknis bangunan gedung
- Dokumen lingkungan (jika diperlukan)
- Dokumen pendukung lainnya
- Formulir permohonan (tersedia di Dinas PUPR / SIMBG)
Alur Pelayanan
- Pengajuan permohonan melalui sistem SIMBG atau secara langsung di Dinas PUPR
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Verifikasi dan kajian teknis oleh tim teknis
- Penilaian dan rekomendasi
- Penerbitan PBG / SLF
- Penyerahan dokumen kepada pemohon
Jaminan Pelayanan
- Kepastian persyaratan, prosedur, biaya, dan waktu
- Layanan sesuai standar teknis dan peraturan
- Hasil layanan sah dan dapat dipertanggungjawabkan
Penanganan Pengaduan
- Langsung: petugas di Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 60, Maumere 86112
- Email: pupr@sikkakab.go.id
- Website: pupr.sikkakab.go.id
Dasar Hukum
- UU Nomor 6 Tahun 2023
- PP Nomor 16 Tahun 2021
- PP Nomor 5 Tahun 2021
- Perda Kabupaten Sikka terkait retribusi bangunan gedung
- Peraturan teknis lainnya yang berlaku