Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Layanan penerbitan PBG dan SLF sebagai bukti bangunan gedung memenuhi standar teknis: aman, nyaman, sehat, dan sesuai ketentuan.

  • Waktu pelayanan2 minggu (mengikuti antrean)
  • Biaya / tarifRp 0 (gratis)
  • Produk pelayananPBG & SLF

Catatan biaya: Terdapat kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Klik gambar untuk memperbesar.Unduh infografis
Infografis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (ukuran penuh)

Persyaratan

  1. KTP pemohon
  2. Sertifikat tanah / bukti kepemilikan
  3. Dokumen rencana teknis bangunan gedung
  4. Dokumen lingkungan (jika diperlukan)
  5. Dokumen pendukung lainnya
  6. Formulir permohonan (tersedia di Dinas PUPR / SIMBG)

Alur Pelayanan

  1. Pengajuan permohonan melalui sistem SIMBG atau secara langsung di Dinas PUPR
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Verifikasi dan kajian teknis oleh tim teknis
  4. Penilaian dan rekomendasi
  5. Penerbitan PBG / SLF
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Jaminan Pelayanan

  • Kepastian persyaratan, prosedur, biaya, dan waktu
  • Layanan sesuai standar teknis dan peraturan
  • Hasil layanan sah dan dapat dipertanggungjawabkan

Penanganan Pengaduan

Dasar Hukum
  1. UU Nomor 6 Tahun 2023
  2. PP Nomor 16 Tahun 2021
  3. PP Nomor 5 Tahun 2021
  4. Perda Kabupaten Sikka terkait retribusi bangunan gedung
  5. Peraturan teknis lainnya yang berlaku
Scroll to Top