Surat Informasi Tata Ruang

Layanan penerbitan Surat Informasi Tata Ruang tentang ketentuan pemanfaatan ruang pada lokasi yang dimohonkan, berdasarkan Perda RTRW dan Perbup RDTR.

  • Waktu pelayanan2 (dua) hari
  • Biaya / tarifRp 0 (gratis)
  • Produk pelayananSurat Informasi Tata Ruang
  • BidangTata Ruang
Klik gambar untuk memperbesar.Unduh infografis
Infografis Surat Informasi Tata Ruang (ukuran penuh)

Persyaratan

Surat permohonan yang dilampiri:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi bukti pengesahan tanah

Alur Pelayanan

  1. Pengajuan permohonan langsung ke Dinas PUPR Kabupaten Sikka
  2. Berkas diterima Agendaris, dicatat dalam Agenda Surat Masuk Dinas, dan dilampiri Lembar Disposisi untuk proses disposisi berjenjang
  3. Staf Tata Ruang menerima berkas disposisi permohonan dari Kepala Bidang Tata Ruang dan mencatatnya dalam agenda surat masuk Bidang Tata Ruang
  4. Staf Tata Ruang menyerahkan berkas permohonan kepada Tim Teknis Penataan Ruang
  5. Tim Teknis menelaah kelayakan berkas dan berkoordinasi menyiapkan rapat pembahasan informasi pemanfaatan ruang (jika diperlukan)
  6. Tim Teknis berkoordinasi dan melaksanakan kunjungan ke lokasi yang dimohonkan
  7. Penyampaian hasil kunjungan lokasi (gambaran kegiatan dan lokasi) kepada Tim Teknis Tata Ruang
  8. Rapat Tim Teknis Penataan Ruang (bila diperlukan) untuk membahas kesesuaian permohonan dengan Perda RTRW / Perbup RDTR
  9. Staf Tata Ruang menyiapkan draf Surat Informasi Tata Ruang dan peta (jika diperlukan)
  10. Draf diserahkan untuk paraf koordinasi Kepala Bidang Tata Ruang dan Sekretaris Dinas
  11. Kepala Dinas menandatangani Surat Informasi Tata Ruang
  12. Penomoran dan pengarsipan surat
  13. Penyerahan Surat Informasi Tata Ruang kepada pemohon
  14. Pemohon menerima Surat Informasi Tata Ruang

Jaminan Pelayanan

  • Kepastian persyaratan, waktu, dan prosedur, didukung SDM yang berkompeten di bidang tugasnya
  • Bebas dari praktik KKN
  • Berkas permohonan diproses sesuai prosedur
  • Tidak ada pungutan liar dan gratifikasi

Penanganan Pengaduan

  • Langsung: petugas di Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 60, Maumere 86112
  • Kotak saran / kotak pengaduan di kantor Dinas PUPR
  • Melalui www.lapor.go.id
  • Email: pupr@sikkakab.go.id
Dasar Hukum
  1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  4. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  5. Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
  6. Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044
  7. Perbup Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Maumere Tahun 2023–2043
Scroll to Top