Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Persetujuan kesesuaian rencana kegiatan berusaha dengan rencana tata ruang, diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.

  • Waktu pelayanan20 (dua puluh) hari
  • Biaya / tarifRp 0 (gratis)
  • Produk pelayananPenerbitan PKKPR
  • BidangTata Ruang

Catatan biaya: Pada tahap pendaftaran, pelaku usaha membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui OSS.

Klik gambar untuk memperbesar.Unduh infografis
Infografis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) (ukuran penuh)

Persyaratan

  • Surat pengajuan permohonan PKKPR kegiatan berusaha melalui OSS

Alur Pelayanan

Tahap Pendaftaran

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan PKKPR kegiatan berusaha melalui OSS
  2. Pemeriksaan kelengkapan dan kualitas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
  3. Pelaku usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Tahap Penilaian

  1. Peninjauan lokasi usaha
  2. Penilaian terhadap rencana tata ruang serta aspek pertanahan dan sektor
  3. Rapat Forum Penataan Ruang (FPR)
  4. Penginputan muatan PKKPR serta berita acara FPR pada OSS
  5. PKKPR diterbitkan oleh DPMPTSP

Jaminan Pelayanan

  • Kepastian persyaratan, waktu, dan prosedur, didukung SDM yang berkompeten di bidang tugasnya
  • Bebas dari praktik KKN
  • Berkas permohonan diproses sesuai prosedur
  • Tidak ada pungutan liar dan gratifikasi

Penanganan Pengaduan

  • Langsung: petugas di Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 60, Maumere 86112
  • Kotak saran / kotak pengaduan di kantor Dinas PUPR
  • Melalui www.lapor.go.id
  • Email: pupr@sikkakab.go.id
Dasar Hukum
  1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  4. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  5. Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
  6. Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044
  7. Perbup Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Maumere Tahun 2023–2043
  8. Petunjuk Teknis Nomor 6/Juknis-PF.01/VIII/2023 tentang Pelaksanaan PKKPR Kegiatan Berusaha
Scroll to Top