Tim GTRA Sikka Gelar Rakor Bahas Ex-HGU Nangahale dan Ex-Lahan Hutan Lindung, Kadis PUPR Usulkan Skema Alternatif

Bagikan:
👁 32

MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar rapat koordinasi guna merespons Surat Arahan Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 terkait penanganan masalah tanah ex-HGU Nangahale dan ex-lahan hutan lindung di wilayah Kabupaten Sikka, Rabu (25/02/2026).

Rapat yang dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah ini menyoroti langkah strategis agar proses redistribusi tanah maupun pemanfaatan lahan tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat maupun pemerintah.

Dalam arahannya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Margaretha M.D.M Bapa, S.T., M.Eng, menekankan pentingnya posisi tawar pemerintah daerah di tingkat pusat. Beliau menyarankan agar perjuangan terkait aspirasi lahan ini tidak dilakukan secara parsial. “Jika ini merupakan gerakan bersama dan kita mampu menggerakkan seluruh kabupaten yang memiliki persoalan serupa, saya yakin suara kita akan lebih didengar oleh pusat. Namun, upaya mandiri di tingkat daerah tetap harus terus dikawal,” tegas Kadis PUPR.

Menyoroti sejarah penanganan HGU, Margaretha mengingatkan agar pola pemberian hak atas tanah kepada masyarakat dilakukan dengan proteksi regulasi yang ketat. Salah satu poin krusial adalah kekhawatiran terkait indikasi masyarakat yang ingin mendapatkan tanah bukan untuk dikelola, melainkan untuk dipindahtangankan atau dijual. Beliau merujuk pada wacana regulasi sebelumnya yang pernah dibahas bersama pihak terkait, di mana hak atas tanah sebaiknya tidak diberikan sebagai hak milik pribadi secara langsung, melainkan melalui kelompok.

“Secara regulasi, dimungkinkan bagi masyarakat untuk membentuk kelompok, di mana hak diberikan kepada kelompok tersebut. Dengan demikian, pemanfaatannya diatur secara kolektif dan tidak bisa dijual secara tiba-tiba,” tambahnya.

Foto: Rakor GTRA di Ruang Rapat Rokatenda Lantai 2, Kantor Bupati Sikka

Mengingat proses surat-menyurat dan pengajuan keberatan ke pemerintah pusat biasanya memakan waktu yang cukup lama, Dinas PUPR menyarankan agar Tim GTRA tidak hanya terpaku pada satu jalur diplomasi. Kadis PUPR mengusulkan dua langkah taktis tambahan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sikka:

1. Kajian Teknis Mendalam: Tim GTRA perlu melakukan kajian kembali berdasarkan surat menteri tersebut untuk menyusun argumen yang lebih kuat.

2. Penyusunan Timeline dan Skema Alternatif: Menyiapkan skema cadangan agar penanganan masalah lahan tidak “terkatung-katung” apabila usulan awal tidak segera mendapat tanggapan dari pusat.

“Kita perlu punya skema lain sebagai alternatif sehingga masyarakat tidak terus-menerus diberikan janji tanpa kepastian waktu. Tim ini harus menyusun timeline yang jelas sebagai landasan kerja kita ke depan,” pungkasnya.*

MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar rapat koordinasi guna merespons Surat Arahan Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 terkait penanganan masalah tanah ex-HGU Nangahale dan ex-lahan hutan lindung di wilayah Kabupaten Sikka, Rabu (25/02/2026).

Rapat yang dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah ini menyoroti langkah strategis agar proses redistribusi tanah maupun pemanfaatan lahan tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat maupun pemerintah.

Dalam arahannya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Margaretha M.D.M Bapa, S.T., M.Eng, menekankan pentingnya posisi tawar pemerintah daerah di tingkat pusat. Beliau menyarankan agar perjuangan terkait aspirasi lahan ini tidak dilakukan secara parsial. “Jika ini merupakan gerakan bersama dan kita mampu menggerakkan seluruh kabupaten yang memiliki persoalan serupa, saya yakin suara kita akan lebih didengar oleh pusat. Namun, upaya mandiri di tingkat daerah tetap harus terus dikawal,” tegas Kadis PUPR.

Menyoroti sejarah penanganan HGU, Margaretha mengingatkan agar pola pemberian hak atas tanah kepada masyarakat dilakukan dengan proteksi regulasi yang ketat. Salah satu poin krusial adalah kekhawatiran terkait indikasi masyarakat yang ingin mendapatkan tanah bukan untuk dikelola, melainkan untuk dipindahtangankan atau dijual. Beliau merujuk pada wacana regulasi sebelumnya yang pernah dibahas bersama pihak terkait, di mana hak atas tanah sebaiknya tidak diberikan sebagai hak milik pribadi secara langsung, melainkan melalui kelompok.

“Secara regulasi, dimungkinkan bagi masyarakat untuk membentuk kelompok, di mana hak diberikan kepada kelompok tersebut. Dengan demikian, pemanfaatannya diatur secara kolektif dan tidak bisa dijual secara tiba-tiba,” tambahnya.

Foto: Rakor GTRA di Ruang Rapat Rokatenda Lantai 2, Kantor Bupati Sikka

Mengingat proses surat-menyurat dan pengajuan keberatan ke pemerintah pusat biasanya memakan waktu yang cukup lama, Dinas PUPR menyarankan agar Tim GTRA tidak hanya terpaku pada satu jalur diplomasi. Kadis PUPR mengusulkan dua langkah taktis tambahan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sikka:

1. Kajian Teknis Mendalam: Tim GTRA perlu melakukan kajian kembali berdasarkan surat menteri tersebut untuk menyusun argumen yang lebih kuat.

2. Penyusunan Timeline dan Skema Alternatif: Menyiapkan skema cadangan agar penanganan masalah lahan tidak “terkatung-katung” apabila usulan awal tidak segera mendapat tanggapan dari pusat.

“Kita perlu punya skema lain sebagai alternatif sehingga masyarakat tidak terus-menerus diberikan janji tanpa kepastian waktu. Tim ini harus menyusun timeline yang jelas sebagai landasan kerja kita ke depan,” pungkasnya.*

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top