Sikka- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara (BA) Serah Terima Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pekerjaan jaringan air minum dan sambungan rumah Tahun Anggaran 2025 di Desa Magepanda, Desa Paga, Desa Kajowair, dan Desa Baomekot.
Kegiatan penandatanganan BA Serah Terima Pemanfaatan di Desa Magepanda dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Kantor Desa Magepanda. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka Ibu Margaretha M.D.M Bapa, ST, M.Eng, Kepala Bidang Cipta Karya Bapak Frans Metsen, ST beserta Tim Bidang Cipta Karya, serta Pemerintah Desa Magepanda.

Selanjutnya, kegiatan penandatanganan BA Serah Terima Pemanfaatan di Desa Paga dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Kantor Desa Paga. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Kepala Bidang Cipta Karya beserta Tim Bidang Cipta Karya, Plt. Camat Paga, Masyarakat Desa, serta Pemerintah Desa Paga.
Adapun penandatanganan BA Serah Terima Pemanfaatan di Desa Kajowair dan Desa Baomekot dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Desa Kajowair dan Kantor Desa Baomekot. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penjabat Kepala Desa, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), serta Tim Bidang Cipta Karya.

Penandatanganan BA Serah Terima Pemanfaatan ini menandai telah selesainya pekerjaan jaringan air minum dan sambungan rumah Tahun Anggaran 2025 serta dimulainya pemanfaatan infrastruktur tersebut oleh masyarakat desa. Diharapkan sarana air minum yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan guna meningkatkan pelayanan air minum dan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Sikka.
