PUPR Sikka Sosialisasikan Pentingnya Perizinan Bangunan Melalui PBG dan SLF bagi Masyarakat di Tiga Kecamatan

Bagikan:
👁 3

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka melaksanakan sosialisasi mengenai rencana tata ruang wilayah serta perizinan bangunan pada Kamis (12/3/2026) di tiga kecamatan dalam wilayah perkotaan Maumere, yaitu Kecamatan Alok Timur, Alok, dan Alok Barat. Kegiatan ini diikuti oleh para camat, lurah, dan ketua RW dengan materi sosialisasi yang disampaikan oleh tim Bidang Cipta Karya dan Bidang Tata Ruang.

Pada agenda pertama, peserta diperkenalkan dengan kebijakan rencana tata ruang yang mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Sikka serta RDTR Wilayah Perkotaan Maumere. Materi yang disampaikan meliputi muatan dasar rencana tata ruang, ketentuan umum zonasi, contoh penerapan pembangunan sesuai zonasi, serta pentingnya pengurusan KKPR sebagai bagian dari perizinan usaha melalui OSS. Agenda kedua membahas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemateri menjelaskan pengertian, pentingnya pengurusan PBG dan SLF, alur pengurusan, contoh pelanggaran bangunan gedung, serta sanksi yang dapat dikenakan.

Kegiatan berlangsung lancar dan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, seperti bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan, penggunaan trotoar oleh bangunan, permasalahan drainase dan genangan, hingga alur pengurusan PBG dan KKPR.

Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Kabupaten Sikka mengajak pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk bekerja sama dalam pengawasan dan penegakan peraturan tata ruang serta bangunan gedung dengan melaporkan apabila ditemukan pelanggaran pembangunan di wilayah masing-masing. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan perkotaan Maumere yang lebih tertib dan terarah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka melaksanakan sosialisasi mengenai rencana tata ruang wilayah serta perizinan bangunan pada Kamis (12/3/2026) di tiga kecamatan dalam wilayah perkotaan Maumere, yaitu Kecamatan Alok Timur, Alok, dan Alok Barat. Kegiatan ini diikuti oleh para camat, lurah, dan ketua RW dengan materi sosialisasi yang disampaikan oleh tim Bidang Cipta Karya dan Bidang Tata Ruang.

Pada agenda pertama, peserta diperkenalkan dengan kebijakan rencana tata ruang yang mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Sikka serta RDTR Wilayah Perkotaan Maumere. Materi yang disampaikan meliputi muatan dasar rencana tata ruang, ketentuan umum zonasi, contoh penerapan pembangunan sesuai zonasi, serta pentingnya pengurusan KKPR sebagai bagian dari perizinan usaha melalui OSS. Agenda kedua membahas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemateri menjelaskan pengertian, pentingnya pengurusan PBG dan SLF, alur pengurusan, contoh pelanggaran bangunan gedung, serta sanksi yang dapat dikenakan.

Kegiatan berlangsung lancar dan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, seperti bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan, penggunaan trotoar oleh bangunan, permasalahan drainase dan genangan, hingga alur pengurusan PBG dan KKPR.

Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Kabupaten Sikka mengajak pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk bekerja sama dalam pengawasan dan penegakan peraturan tata ruang serta bangunan gedung dengan melaporkan apabila ditemukan pelanggaran pembangunan di wilayah masing-masing. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan perkotaan Maumere yang lebih tertib dan terarah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top