Dalam rangka menindaklanjuti permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diajukan melalui sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) oleh PT. Garam Pintar Asia, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, melalui Bidang Tata Ruang, telah melaksanakan kegiatan survei lapangan pada Rabu, 28 Januari 2025.
Survei lapangan tersebut dilaksanakan pada lokasi rencana kegiatan yang beralamat di Jl. Raya Maumere–Magepanda, RT.03 RW.01, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dengan luas lahan kurang lebih 1.950 meter persegi. Rencana pemanfaatan ruang dimaksud digunakan untuk kegiatan produksi garam.
Kegiatan survei bertujuan untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim teknis dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sikka melakukan peninjauan terhadap kondisi eksisting lokasi, meliputi peruntukan ruang, penggunaan lahan sekitar, aksesibilitas, serta aspek lingkungan pendukung.
Pelaksanaan survei ini merupakan bagian dari tahapan teknis dalam proses verifikasi permohonan KKPR melalui sistem OSS, guna memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta mendorong penyelenggaraan kegiatan usaha yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Dinas PUPR Kabupaten Sikka berkomitmen untuk mendukung pengembangan sektor industri yang berbasis potensi lokal, termasuk kegiatan produksi garam, sebagai bagian dari upaya peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
[video_youtube id=”20Zkflk1H-s”]
