Forum Penataan Ruang Daerah Bahas Pemutakhiran DPBZ RDTR WP Maumere

Bagikan:
👁 84

Sikka, NTT – Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPR) dalam rangka pemutakhiran Dokumen Peraturan Zonasi Berbasis Zona (DPBZ) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Maumere. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Iligai, Kantor Bupati Sikka pada Kamis 12 Februari 2026 lalu.

Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda. Kabupaten Sikka, Petrus Poling Wairmahing, ST., MT., M.Sc., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si. selaku Ketua FPR yang pada kesempatan tersebut berhalangan hadir. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka, Margaretha M.D.M. Bapa, S.T., M.Eng., bertindak sebagai moderator yang memimpin jalannya diskusi Forum, memberikan arahan serta gambaran singkat hal hal teknis terkait Rapat FPR yang diselenggarakan pada hari itu.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Kabupaten Sikka saat ini telah memiliki Peraturan Bupati (Perbub) tentang RDTR. Namun demikian, dokumen RDTR tersebut belum terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, Pemerintah Daerah kini mulai menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi dan teknis sebagai prasyarat integrasi RDTR ke sistem OSS guna mendukung percepatan perizinan berusaha dan peningkatan investasi di daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Forum Penataan Ruang yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana FPR. Tim Sekretariat FPR menyiapkan materi presentasi terkait substansi penting terkait pemutakhiran DPBZ RDTR WP Maumere, termasuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan diajukan. Penyesuaian KBLI tersebut mengacu pada surat arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari tahapan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan integrasi RDTR ke dalam sistem OSS.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses integrasi RDTR ke OSS, sehingga pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat di Wilayah Perencanaan Maumere.

Diharapkan, dengan sinergi seluruh anggota Forum Penataan Ruang Daerah, proses pemutakhiran DPBZ dan integrasi RDTR ke OSS dapat segera terealisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikka, NTT – Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPR) dalam rangka pemutakhiran Dokumen Peraturan Zonasi Berbasis Zona (DPBZ) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Maumere. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Iligai, Kantor Bupati Sikka pada Kamis 12 Februari 2026 lalu.

Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda. Kabupaten Sikka, Petrus Poling Wairmahing, ST., MT., M.Sc., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si. selaku Ketua FPR yang pada kesempatan tersebut berhalangan hadir. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka, Margaretha M.D.M. Bapa, S.T., M.Eng., bertindak sebagai moderator yang memimpin jalannya diskusi Forum, memberikan arahan serta gambaran singkat hal hal teknis terkait Rapat FPR yang diselenggarakan pada hari itu.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Kabupaten Sikka saat ini telah memiliki Peraturan Bupati (Perbub) tentang RDTR. Namun demikian, dokumen RDTR tersebut belum terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, Pemerintah Daerah kini mulai menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi dan teknis sebagai prasyarat integrasi RDTR ke sistem OSS guna mendukung percepatan perizinan berusaha dan peningkatan investasi di daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Forum Penataan Ruang yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana FPR. Tim Sekretariat FPR menyiapkan materi presentasi terkait substansi penting terkait pemutakhiran DPBZ RDTR WP Maumere, termasuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan diajukan. Penyesuaian KBLI tersebut mengacu pada surat arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari tahapan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan integrasi RDTR ke dalam sistem OSS.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses integrasi RDTR ke OSS, sehingga pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat di Wilayah Perencanaan Maumere.

Diharapkan, dengan sinergi seluruh anggota Forum Penataan Ruang Daerah, proses pemutakhiran DPBZ dan integrasi RDTR ke OSS dapat segera terealisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top