Dinas PUPR Sikka Gelar Sosialisasi Tata Ruang dan PBG di Tiga Kecamatan Wilayah Maumere

Bagikan:
👁 3

MAUMERE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka menggelar kegiatan sosialisasi krusial terkait kebijakan tata ruang dan perizinan bangunan pada Kamis, 12 Maret 2026. Sosialisasi ini difokuskan pada tiga wilayah strategis, yakni Kantor Camat Alok, Kantor Camat Alok Barat, dan Kantor Camat Alok Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Kabid.SDA, Kabid. Bina Marga, Plh. Kabid Tata Ruang danPlh. Kabid Cipta Karya, serta jajaran staf teknis Dinas PUPR. Agenda utama pertemuan ini adalah membedah implementasi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati (Perbub) RDTR Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbub Nomor 12 Tahun 2023 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Maumere dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peserta yang hadir meliputi para Camat, Lurah, serta Ketua RW dari masing-masing kecamatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur tingkat bawah dan tokoh masyarakat mengenai aturan main pembangunan di wilayah perkotaan Maumere.
Diskusi Hangat: Dari Masalah Drainase hingga Pengendalian Tata Ruang
Sesi diskusi menjadi bagian paling dinamis dalam kegiatan ini. Para Ketua RW dan Lurah menyampaikan berbagai persoalan riil yang dihadapi warga di lapangan, di antaranya:

  • Infrastruktur: Keluhan mengenai sistem drainase di sejumlah titik kelurahan yang kerap memicu genangan saat hujan.
  • Ketertiban Umum: Masalah pembangunan pagar tinggi yang menghalangi pandangan, serta keberadaan usaha kandang ternak di dekat pemukiman yang dinilai meresahkan warga.
  • Perizinan Khusus: Aspirasi terkait pembangunan menara telekomunikasi (BTS) serta operasional usaha hiburan seperti karaoke dan pub di wilayah perkotaan.
  • Penegakan Aturan: Pertanyaan kritis mengenai sejauh mana peran masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan bagaimana langkah pengendalian terhadap bangunan yang tidak taat tata ruang.
    Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas PUPR menegaskan bahwa Perda RTRW dan Perbub RDTR yang baru ini dirancang untuk menciptakan keteraturan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga mitra pemerintah dalam melaporkan pelanggaran tata ruang.
    “Sosialisasi ini sangat penting agar tidak ada lagi kebingungan di masyarakat terkait pengurusan PBG dan pemanfaatan lahan. Semua harus merujuk pada RDTR yang telah ditetapkan agar Maumere tumbuh menjadi kota yang nyaman dan teratur,” ujar Sekretaris Dinas PUPR dalam arahannya.
    Melalui kegiatan ini, diharapkan para Lurah dan Ketua RW dapat meneruskan informasi tersebut kepada warga di lingkungan masing-masing, guna meminimalisir konflik spasial dan mendorong pembangunan yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

MAUMERE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka menggelar kegiatan sosialisasi krusial terkait kebijakan tata ruang dan perizinan bangunan pada Kamis, 12 Maret 2026. Sosialisasi ini difokuskan pada tiga wilayah strategis, yakni Kantor Camat Alok, Kantor Camat Alok Barat, dan Kantor Camat Alok Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Kabid.SDA, Kabid. Bina Marga, Plh. Kabid Tata Ruang danPlh. Kabid Cipta Karya, serta jajaran staf teknis Dinas PUPR. Agenda utama pertemuan ini adalah membedah implementasi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati (Perbub) RDTR Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbub Nomor 12 Tahun 2023 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Maumere dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peserta yang hadir meliputi para Camat, Lurah, serta Ketua RW dari masing-masing kecamatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur tingkat bawah dan tokoh masyarakat mengenai aturan main pembangunan di wilayah perkotaan Maumere.
Diskusi Hangat: Dari Masalah Drainase hingga Pengendalian Tata Ruang
Sesi diskusi menjadi bagian paling dinamis dalam kegiatan ini. Para Ketua RW dan Lurah menyampaikan berbagai persoalan riil yang dihadapi warga di lapangan, di antaranya:

  • Infrastruktur: Keluhan mengenai sistem drainase di sejumlah titik kelurahan yang kerap memicu genangan saat hujan.
  • Ketertiban Umum: Masalah pembangunan pagar tinggi yang menghalangi pandangan, serta keberadaan usaha kandang ternak di dekat pemukiman yang dinilai meresahkan warga.
  • Perizinan Khusus: Aspirasi terkait pembangunan menara telekomunikasi (BTS) serta operasional usaha hiburan seperti karaoke dan pub di wilayah perkotaan.
  • Penegakan Aturan: Pertanyaan kritis mengenai sejauh mana peran masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan bagaimana langkah pengendalian terhadap bangunan yang tidak taat tata ruang.
    Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas PUPR menegaskan bahwa Perda RTRW dan Perbub RDTR yang baru ini dirancang untuk menciptakan keteraturan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga mitra pemerintah dalam melaporkan pelanggaran tata ruang.
    “Sosialisasi ini sangat penting agar tidak ada lagi kebingungan di masyarakat terkait pengurusan PBG dan pemanfaatan lahan. Semua harus merujuk pada RDTR yang telah ditetapkan agar Maumere tumbuh menjadi kota yang nyaman dan teratur,” ujar Sekretaris Dinas PUPR dalam arahannya.
    Melalui kegiatan ini, diharapkan para Lurah dan Ketua RW dapat meneruskan informasi tersebut kepada warga di lingkungan masing-masing, guna meminimalisir konflik spasial dan mendorong pembangunan yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top