TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG BINA KONSTRUKSI
- Pengembangan dan peningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
- Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi di wilayah Daerah;
- Pengembangan dan peningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi di wilayah Daerah;
- Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah Daerah;
- Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat Daerah dan asosiasi jasa konstruksi di wilayah Daerah;
- Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri di wilayah Daerah;
- Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi di wilayah Daerah;
- Pelaksanaan pengujian mutu konstruksi dan peralatan.