BINA KONSTRUKSI

Bidang Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertanggung jawab mengatur, membina, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan konstruksi, mencakup perencanaan teknis, pengujian mutu bangunan, serta pengembangan kapasitas badan usaha dan tenaga kerja konstruksi. Fungsi utamanya adalah memastikan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Kegiatan Bidang

Scroll to Top