Persetujuan Bangunan Gedung atau biasa disingkat PBG adalah izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun, memperbaiki, mengubah dan merawat suatu bangunan gedung. Sejak berlakunya undang-undang cipta kerja, PBG adalah pengganti dari IMB yang kini pengurusannya sudah berbasis web melalui website SIMBG.